Pernikahan Dini dalam Tradisi dan Kitab Suci Hindu.
Krishna menikahi Rukmini ketika Rukmini baru berusia 8 tahun. Radha, yang juga disebut sebagai bibi sekaligus selir Krishna, menikah dengan Rayana saat berusia 12 tahun. Bahkan Parwati, sebelum menjadi istri Dewa Siwa, dilamar dan dinikahkan ketika baru berusia 6 tahun. Hal-hal ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi siapa pun yang membacanya: mengapa tokoh-tokoh suci dalam tradisi Hindu menikah di bawah usia 12 tahun? Apakah ini sekadar kebiasaan zaman dulu, atau memang ada perintah khusus dalam kitab suci yang mewajibkan demikian?
Jawabannya, menurut kutipan dari kitab Bhavisya Purana, ternyata memang ada perintah tertulis. Dalam bab yang membahas tentang wanita dan pernikahan, disebutkan secara tegas bahwa wanita harus segera dinikahkan sedini mungkin. Anak gadis yang berusia 7 tahun disebut sebagai Gouri, yang berusia 10 tahun disebut Nagnika, yang berusia 12 tahun disebut Kanyakā, dan yang sudah berusia lebih dari 12 tahun disebut Rajasvala. Kemudian ditegaskan bahwa usia terbaik untuk menikahkan anak gadis adalah pada usia 7 tahun saat masih berstatus Gouri, pilihan kedua adalah Nagnika, pilihan ketiga adalah Kanyakā. Sedangkan Rajasvala — yang sudah berusia lebih dari 12 tahun — dianggap sebagai usia yang paling buruk untuk menikah.
Ketentuan ini bahkan lebih jauh menegaskan bahwa anak gadis harus dinikahkan meskipun belum mengalami menstruasi. Dalam Manawa Dharmasastra atau yang dikenal sebagai Kitab Manu, terdapat ayat yang berbunyi: "Untuk calon suami yang pantas dan setara, ayah harus mengawinkan anak perempuannya menurut peraturan yang berlaku, walaupun ia sendiri belum mencapai usia dewasa atau belum mengalami menstruasi." Bahkan dijelaskan lebih lanjut bahwa seorang laki-laki berusia 30 tahun boleh menikahi gadis berusia 12 tahun, dan laki-laki berusia 24 tahun boleh menikahi gadis berusia 8 tahun. Jika hal ini tidak dilakukan karena menunda-nunda, maka dianggap melalaikan kewajiban agama.
Ancaman bagi orang tua yang menunda-nunda menikahkan anak perempuannya sungguh berat. Dalam Parāśara Smṛti disebutkan bahwa apabila seorang anak perempuan telah mencapai usia 12 tahun tetapi walinya tidak menikahkannya, maka pada setiap bulan berikutnya, setiap kali ia mengalami menstruasi, para leluhur keluarganya akan meminum darah yang keluar dari haidnya tanpa henti. Bahkan dikatakan secara tegas: ibu, ayah, dan saudara laki-laki tertuanya akan masuk neraka jika mereka melalaikan kewajiban menikahkan anak perempuan tersebut sebelum ia mengalami menstruasi.
Jika kita menengok ke masa lalu Bali, kenyataan ini ternyata bukan sekadar teks di atas kertas. Seorang penjelajah Belanda bernama Aernoudt Lintgenzoon yang datang ke Bali pada abad ke-19 menuliskan pengalamannya dalam buku berjudul "Verhael Bant Gheenne mij op't eijllant van baelle" atau "The Story of What Befell Me on The Island of Bali" yang terbit tahun 1856. Ia menceritakan bahwa setelah menempuh perjalanan melewati tebing dan hutan, rombongannya tiba di Kuta dan bertemu dengan raja Bali. Di sepanjang istana ia melihat banyak wanita, dan ketika bertanya siapa mereka, raja yang berusia 50 tahun itu menjawab bahwa itu semua adalah istrinya — berjumlah 200 orang — dan rata-rata mereka masih di bawah umur. Ketika orang Belanda itu mengatakan bahwa di negaranya pada waktu itu tidak boleh menikah di bawah usia 26 tahun, raja Bali menjelaskan bahwa di Bali pria boleh menikah mulai usia 12 tahun dan wanita mulai usia 9 tahun.
Lantas bagaimana dengan Bali hari ini? Kebiasaan menikah muda itu ternyata masih bertahan hingga masa kini. Pada tahun 2023, Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan bahwa hanya ada 335 pengajuan dispensasi kawin di seluruh Bali. Sementara itu, data Dinas Kesehatan mencatat ada 1.900 remaja perempuan di bawah usia 19 tahun yang hamil di luar nikah. Artinya, dari hampir dua ribu kehamilan tersebut, hanya sebagian kecil yang menikah secara resmi. Bayangkan nasib anak-anak Bali yang lain — mereka yang hamil muda tanpa perlindungan pernikahan, tanpa kesiapan mental, tanpa dukungan yang memadai. Dan pihak berwenang pun mengakui bahwa angka-angka ini hanyalah data kasar, masih banyak lagi yang tidak tercatat.
Akar masalahnya tidak lain adalah aturan adat. Tradisi Bali sejak dulu memang menikahkan anak di bawah umur. Dalam aturan adat pakraman, tidak ada batasan usia yang tetap dan pasti, yang dianggap penting hanyalah istilah "sampun manggeh daha-teruna" — yang berarti sudah menunjukkan tanda-tanda kedewasaan fisik. Tidak heran jika angka pernikahan anak di Bali menjadi isu yang dibicarakan di tingkat nasional.
Kondisi di India pun tidak jauh berbeda. Sekitar 84 persen dari 12 juta anak yang menikah di bawah usia 10 tahun di dunia adalah penganut Hindu. Sekitar 33 persen pengantin anak di seluruh dunia berada di India. India memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi kedua di dunia menurut laporan UNICEF. Bahkan kekerasan seksual terhadap anak-anak pun ikut meningkat. Menurut Biro Catatan Kriminal Nasional India, jumlah kasus pemerkosaan anak meningkat hampir 45 persen dalam satu tahun saja.
Sejarah mencatat bahwa pernikahan anak di India begitu mengakar hingga ketika pemerintah kolonial Inggris pada tahun 1891 mencoba menaikkan usia persetujuan menikah dari 10 tahun menjadi 12 tahun, perubahan yang sangat kecil itu justru memicu perlawanan keras dari masyarakat, termasuk tokoh nasionalis terkemuka Bal Gangadhar Tilak. Mereka menentang bukan karena menganggap pernikahan anak itu salah, melainkan karena campur tangan negara dianggap mengganggu adat dan agama Hindu.
Semua ini menunjukkan bahwa apa yang kita anggap sebagai pelanggaran hak asasi anak di masa kini, pada masa lalu dan dalam tradisi tertentu justru dianggap sebagai kewajiban agama. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah hal itu pernah terjadi, melainkan bagaimana kita menempatkan ajaran-ajaran kuno itu di tengah dunia yang sudah berubah. Apakah kita masih memegang teguh teks yang menyebutkan menunda menikahkan anak di atas usia 12 tahun itu dosa besar, atau kita melihat bahwa zaman telah berubah, pemahaman tentang kematangan fisik dan mental telah berkembang, dan yang dulu dianggap wajar kini sudah tidak relevan lagi?
Dan perlu juga diketahui, Krishna menikahi Rukmini dengan cara diculik — inilah asal mula tradisi kawin colong atau kawin lari yang masih dijumpai di beberapa daerah hingga kini. Jadi, apa yang dulu dianggap sebagai kepahlawanan dan ketaatan pada ajaran suci, kini perlu ditinjau kembali dengan mata hati dan akal sehat, agar kita tidak terus-menerus mewariskan penderitaan kepada generasi berikutnya atas nama tradisi yang sudah tidak lagi sesuai dengan kemanusiaan.