Jumat, 03 Mei 2024

Benarkah Weda Hanya Boleh Diketahui Orang Orang Suci?

Ada yang mengatakan bahwa membaca kitab suci tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Pertanyaannya adalah, Siapakah yang boleh membaca dan Menafsirkan kitab suci? Apakah Sulinggih, pemangku, Guru Agama hindu, siswa atau mahasiswa Hindu, Umat Hindu dan Siapa saja termasuk non Hindu? Jika seseorang tidak berwenang membaca dan Menafsirkan kitab suci, tapi melanggar, apakah sangsi dan hukumannya?

Mungkin pertanyaan tersebut muncul ketika ada Sulinggih berdharma-wacana di media publik bahwa tidak sembarang orang boleh membaca atau menafsirkan kitab suci Weda. Mungkin maksudnya Mantra ya? Perlu saya jelaskan disini agar orang orang tidak bingung. Karena definisi Weda bagi orang Bali Hindu pasti identik dengan mantra mantra kepemangkuan atau mantra mantra Sulinggih. Makanya ada pernyataan bahwa tidak sembarang orang boleh membaca atau menafsirkan kitab suci Weda. Kecuali orang orang yang sudah Mediksa sprti Pemangku, Sulinggih dan lain sebagainya.

Mengenai pertanyaan, siapa saja yang boleh membaca kitab suci Weda? Jawabannya adalah jika membaca Weda seperti Purana, Itihasa, Upanisad, dan lain sebagainya, semua orang boleh membacanya. Tapi jika membaca Weda menurut definisi orang orang Bali Hindu (Mantra-mantra kepemangkuan atau Sulinggih), hanya orang yang telah Mediksa yang boleh membacanya. Mengenai apa sanksi dan hukumannya jika melanggar? Sanksi dan hukumannya tidak ada. Tetapi orang Walaka atau orang yang belum Mediksa, belum memiliki hak untuk Muput Upacara atau Muput Yadnya.







Tidak ada komentar: